Mobile Apps PPID Jasa Marga hadir untuk memudahkan penyampaian permohonan informasi kepada Perusahaan dari masyarakat umum melalui PPID Jasa Marga. Di manapun pemohon informasi berada, hanya dengan ponsel di genggaman, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan memilih menu Layanan Informasi dan mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan. Anda juga lebih mudah memonitor tindak lanjut permohonan informasi yang diajukan.